| MEDIA INDONESIA ONLINE |
JAKARTA--MI:Keputusan rapat paripurna DPR yang memilih opsi C, yakni kebijakan pemberian FPJP dan PMS di Bank Century salah tetap mengundang situasi bias.
Pasalnya, DPR tak memberikan batas jelas kesalahan seperti apa yang dilakukan dalam pengucuran dana bagi Century. Jika ternyata penegak hukum menyatakan tak ada kesalahan, implikasi politik tergantung pada sikap pihak yang terlibat
"Ada tiga kemungkinan. Pertama, tentu dikembalikan pada DPR. Saat DPR sudah melakukan rekomendasi, presiden akan melakukan apa kalau ternyata dukungan masyarakat terhadap putusan pansus terus berkembang. Terakhir, dua orang yang menjadi sasaran tembak bersikap bagaimana. Kalau mereka merasa keberadaan mereka membebani presiden, mereka mundur, beban politiknya paling murah," jelas Anggota MK Hamdan Zoelva dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/3).
Ia menekankan bahwa proses yang paling penting saat ini adalah membiarkan pihak yudikatif menjalankan tugasnya untuk membuktikan keputusan politik DPR. KPK, kepolisian dan kejaksaan, sambung dia, harus dibiarkan menjalankan tugas secara mandiri dan bebas. Pihak manapun, baik eksekutif maupun legislatif, tidak boleh mengintervensi proses-proses yang dijalankan aparat penegak hukum.
"Tanggung jawab paling besar untuk menyelesaikan penegakan hukum. Peradilan kita sifatnya merdeka dan mandiri. Tidak boleh diintervensi oleh presiden dan DPR. Kalau presiden meminta, itu salah karena presiden tidak bisa intervensi," tukasnya.
Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M. Jasin menyatakan bahwa pihaknya serius dengan penanganan kasus Century. KPK menyodorkan fakta bahwa sudah ada sekitar 60 orang yang dimintai keterangan atas kasus Century sebagai bukti keseriusannya. Dalam ekspose kemarin malam, ia menyatakan bahwa sudah mengarah pada kepada bukti-bukti meski masih harus memanggil sejumlah pihak untuk melengkapi keterangan. Ia menolak tegas jika kerja yang dilakukan oleh tim KPK hanya sebagai pencitraan.
"Siapa yang kita nyatakan tersangka dalam proses hukumnya, hakim menyatakan terbukti dan diputuskan untuk pengembalian keuangan negara. Mana yang kami lakukan hanya agar kelihatannya. Kalau kami tidak serius, masyarakat akan kritik keras kami," tukasnya.
Peneliti Senior LSI Burhanuddin Muhtadi menyatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak imun dari intervensi politik, baik secara kasat mata atupun secara sembunyi-sembunyi. Penegakan hukum Century karena itu haruslah dikawal. Bagi KPK, ia menilai pengungkapan kasus tersebut sebagai ujian bagi KPK untuk membuktikan diri tidak terintervensi secara politik. Termasuk jika kemudian KPK menetapkan tidak ada penyimpangan dalam kasus tersebut.
"Kalau misalnya proses hukum mengatakan tidak salah tapi deligitimasi sudah dijatuhkan, masyarakat dihadapkan dua hal. Bagi DPR, keputusan pidana ini bisa menjadi tiket pemakzulan," tandasnya. (DM/OL-01)